“DPRD Kabupaten Sukabumi Bergerak Cepat: Tampung Aspirasi Warga Terkait Pemangkasan Kuota Haji 2026”

Sukabumi – Polemik terkait pemotongan kuota haji kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Puluhan calon jemaah mendatangi Gedung Negara Pendopo Sukabumi pada Selasa (25/11) untuk meminta penjelasan langsung dari DPRD menyusul diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2025 yang dinilai berpengaruh besar terhadap pembagian kuota keberangkatan.

Kuota haji Kabupaten Sukabumi tahun 2026 dikabarkan anjlok menjadi hanya 124 orang, jauh lebih sedikit dibanding 1.535 jemaah pada 2025. Akibatnya, sekitar 1.411 calon jemaah terancam batal berangkat meski telah menempuh berbagai persiapan, mulai mengikuti manasik, mengurus dokumen, melunasi biaya, hingga menjual ternak dan hasil kebun untuk kebutuhan keberangkatan.

Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD IPHI) Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun atau Gus Uha, menilai kebijakan ini sangat mengguncang kondisi psikologis jemaah.
“Beribadah haji merupakan bagian dari rukun Islam. Ada yang sudah menunggu lima hingga sepuluh tahun, porsi nomor keberangkatan sudah terbit, tanggal estimasi pun sudah ada. Mendadak aturan berubah tanpa masa transisi, ini sangat tidak adil,” ujar Gus Uha kepada Jurnalis Radar.

Ia menambahkan bahwa sistem nomor porsi selama ini memberikan kepastian kepada masyarakat. Perubahan mendadak tak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga rasa malu di lingkungan sosial, terutama bagi mereka yang telah mengorbankan harta untuk biaya haji.

Gus Uha mengungkapkan banyak menerima laporan dan video dari berbagai KBIH di kecamatan yang menunjukkan keresahan warga. Menurutnya, pemerintah pusat, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, seharusnya memberi masa transisi yang memadai.
“Keputusan ini idealnya mulai diberlakukan tahun 2027. Perlu ada proses sosialisasi, bukan langsung diterapkan ketika jemaah sudah 100 persen siap,” tegasnya.

Ia menilai persoalan ini tidak hanya terkait angka kuota, tetapi juga menyangkut konsistensi pemerintah dalam memberikan pelayanan haji.
“Ini bukan sekadar angka. Ribuan warga terdampak. Pemerintah daerah sudah siap melayani keberangkatan dan pemulangan jemaah, tapi kuotanya tiba-tiba tinggal 124,” katanya.

Sebagian besar calon jemaah di Sukabumi berasal dari keluarga dengan ekonomi pas-pasan yang menabung bertahun-tahun melalui hasil tani dan ternak.
“Mereka menanam cabai, beternak, menjual hasil kebun untuk biaya haji. Ketika aturan berubah mendadak, dampaknya sangat berat,” tambahnya.

Dalam audiensi di Pendopo, Gus Uha berharap Bupati dan DPRD Sukabumi dapat memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Ini masyarakat Bapak. Mohon hadir memberi ketenangan dan kepastian. Jemaah butuh pemimpin yang benar-benar mendampingi,” ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan penolakan ini tidak akan berkembang menjadi mosi tidak percaya kepada pemerintah pusat.
“Haji itu ibadah. Jemaah ikhlas. Yang dipersoalkan adalah kepastian administrasi dan proses yang telah dijanjikan,” jelasnya.

PD IPHI mendesak pemerintah pusat agar meninjau kembali kebijakan tersebut dan tidak menerapkannya secara tiba-tiba.
“Kami memohon kuota haji nasional yang baru agar mulai diberlakukan tahun 2027. Untuk 2026, beri kesempatan kepada jemaah yang sudah mengikuti manasik, menyiapkan biaya, dan menunggu bertahun-tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed