Uden Abdunnatsir Ingatkan Perusahaan di Sukabumi Taat Bayar THR Tepat Waktu

Sukabumi – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Uden Abdunnatsir, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Uden pada Selasa (3/3/2026) di tengah suasana bulan Ramadan. Ia menegaskan bahwa pembayaran THR bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, melainkan hak normatif buruh yang telah diatur dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Politisi muda dari daerah pemilihan (Dapil) IV itu menyebutkan bahwa persoalan THR kerap kembali mencuat setiap menjelang hari raya keagamaan. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan mempersiapkan pembayaran THR sejak jauh hari agar tidak menjadikan kendala keuangan atau persoalan teknis sebagai alasan penundaan.

“Perusahaan harus patuh terhadap aturan. Hak buruh terkait THR wajib dipenuhi, baik dari segi nominal maupun ketepatan waktu pembayarannya. Jangan sampai ada yang dilanggar,” ujar Uden kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus diberikan secara penuh tanpa dicicil. Jika Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 14 Maret 2026. Sedangkan jika Lebaran jatuh pada 22 Maret 2026, maka batas akhirnya adalah 15 Maret 2026.

Menurut Uden, ketentuan tersebut tidak boleh ditawar oleh perusahaan karena THR memiliki peran penting bagi para pekerja, terutama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga yang meningkat menjelang hari raya, seperti kebutuhan pokok, biaya mudik, hingga kebutuhan pendidikan anak.

Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR akan berpengaruh terhadap stabilitas hubungan industrial antara pekerja dan manajemen. Sebaliknya, jika kewajiban tersebut diabaikan, berpotensi menimbulkan konflik ketenagakerjaan.

“Pembayaran THR memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang besar. Karena itu, perusahaan harus menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab agar hubungan industrial tetap kondusif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed