DPRD Sukabumi Gelar Paripurna Bahas Reses, RKPD 2027, dan LKPJ Bupati 2025

Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (31/03/2026) di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II, Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, jajaran anggota DPRD, Forkopimda, serta perangkat daerah.

Mengacu pada jadwal kegiatan DPRD periode Maret–April 2026, rapat paripurna membahas sejumlah agenda strategis. Di antaranya penyampaian laporan hasil reses ke-1 tahun 2026, pemaparan pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD 2027, serta penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa kegiatan reses telah dilaksanakan pada 4–6 Februari 2026 di seluruh daerah pemilihan. Reses menjadi wadah bagi anggota dewan untuk menjaring aspirasi masyarakat sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan pembangunan di daerah.

Laporan hasil reses tersebut kemudian disampaikan oleh masing-masing fraksi, di antaranya Fraksi Golkar dan PAN yang diwakili Loka Tresnajaya, Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Leni Liawati, Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh Andri Hidayana.

Menurut Budi, seluruh aspirasi yang dihimpun tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah serta menjadi perhatian pemerintah daerah ke depan.

Agenda berikutnya yakni penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD 2027 oleh Wakil Ketua II, Usep. Dokumen tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses, rapat dengar pendapat, serta fungsi pengawasan DPRD, yang kemudian diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Dokumen pokok pikiran DPRD tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bupati Sukabumi sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini merupakan amanat regulasi yang mewajibkan kepala daerah melaporkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pembahasan LKPJ selanjutnya akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan oleh komisi bersama perangkat daerah pada awal April 2026, rapat internal, hingga rapat gabungan komisi, sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna pada 21 April 2026.

Pimpinan DPRD berharap seluruh komisi dapat segera menyusun jadwal pembahasan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan kehadiran kepala perangkat daerah dalam setiap pembahasan guna menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan bermanfaat bagi peningkatan kinerja pemerintahan.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD, serta penyerahan dokumen pokok pikiran DPRD Tahun 2027 kepada Bupati dan LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed