Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan di kawasan Cikidang Plantation Estate (CPE) melalui audiensi bersama warga yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Rumah dan Kebun Cikidang (PPRKC), Senin (6/4/2026).
Audiensi tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait belum adanya kepastian hukum atas kepemilikan rumah dan lahan kebun yang telah mereka tempati dan beli.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan perusahaan, unsur ATR/BPN, hingga perangkat daerah setempat.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan utama, di antaranya kejelasan legalitas tanah, penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), jaminan keamanan lingkungan, serta kejelasan skema bagi hasil kebun.
Menanggapi hal itu, DPRD menegaskan komitmennya untuk memediasi dan mendorong penyelesaian yang adil bagi semua pihak. “Kami akan berupaya maksimal agar masyarakat mendapatkan haknya sesuai kesepakatan,” ujar Iwan Ridwan dalam forum tersebut.
Dari hasil pertemuan, DPRD merumuskan dua langkah strategis sebagai upaya awal penyelesaian konflik. Pertama, untuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang sedang berproses menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), pihak perusahaan diminta menjalankan proses sesuai aturan serta tidak menelantarkan lahan. Kedua, untuk lahan yang telah berstatus HGB, DPRD mendorong dinas terkait bersama ATR/BPN agar membantu warga memperoleh hak kepemilikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi sinyal keseriusan DPRD dalam menangani persoalan agraria yang berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan. DPRD pun memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tercapai titik temu yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.










