Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti kebijakan penetapan kawasan kumuh yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK), karena dinilai berdampak pada belum meratanya pembangunan infrastruktur, khususnya jalan lingkungan di wilayah perdesaan.
Dalam kebijakan tersebut, kawasan kumuh hanya mencakup tujuh kecamatan, yaitu Sukaraja, Sukabumi, Cisaat, Cibadak, Cicantayan, Palabuhanratu, dan Cicurug. Kondisi ini menyebabkan pembangunan jalan lingkungan hanya dapat dialokasikan pada wilayah yang masuk dalam kategori tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengungkapkan bahwa mayoritas aspirasi masyarakat yang diterima DPRD berkaitan dengan kebutuhan pembangunan jalan lingkungan. Namun, keterbatasan regulasi menjadi kendala utama dalam merealisasikan usulan tersebut.
“Dari sekitar 381 desa di Kabupaten Sukabumi, hanya desa-desa di tujuh kecamatan itu yang bisa mendapatkan pembangunan jalan lingkungan. Padahal kebutuhan masyarakat tersebar hampir di seluruh wilayah,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan pembangunan antarwilayah. Pasalnya, banyak daerah di luar kawasan kumuh juga membutuhkan peningkatan infrastruktur, namun belum dapat terakomodasi karena terbentur aturan yang berlaku.
Sebagai upaya mencari solusi, DPRD bersama perangkat daerah, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah melakukan pembahasan intensif. Bahkan, konsultasi juga dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kejelasan terkait regulasi tersebut.
Dari hasil konsultasi, diketahui bahwa perubahan atau penyesuaian SK kawasan kumuh harus melalui keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saat ini, pemerintah daerah tengah menjalin komunikasi dengan pihak provinsi guna membuka peluang revisi kebijakan.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat yang dirugikan. Kami di DPRD juga kesulitan menjawab aspirasi warga karena banyak usulan pembangunan jalan yang belum bisa direalisasikan,” tambahnya usai mengikuti rapat koordinasi di Aula DKUKM Kabupaten Sukabumi.
Di sisi lain, pada tahun anggaran 2026 tidak terdapat alokasi pembangunan jalan desa dari APBD. Pemerintah desa pun hanya mengandalkan anggaran terbatas sekitar Rp300 juta, yang dinilai belum cukup untuk mendorong pembangunan infrastruktur secara optimal.
Padahal, keberadaan jalan lingkungan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, mulai dari memperlancar distribusi hasil pertanian hingga memperkuat aktivitas usaha lokal.
“Pembangunan jalan ini memberikan efek berganda bagi perekonomian masyarakat. Jika akses terbatas, maka aktivitas ekonomi juga akan ikut terhambat,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Sukabumi berharap pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat segera melakukan penyesuaian kebijakan, agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.










