Sukabumi – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyoroti fenomena penebangan liar di kawasan Blok Cangkuang, Kecamatan Cidahu, yang masih termasuk dalam wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Menurut Bayu, persoalan ini muncul karena lemahnya regulasi yang mengikat aktivitas di wilayah enklave—yaitu area yang secara administratif masuk dalam peta kehutanan, namun belum memiliki kepastian hukum sebagai kawasan konservasi.
“Di areal enklave memang belum ada aturan tegas yang melarang eksplorasi, sehingga masih dimungkinkan dibuka untuk aktivitas pertanian maupun pariwisata,” jelas Bayu, Jumat (1/8/2025).
Meski begitu, ia menegaskan pentingnya mempertimbangkan fungsi ekologis Blok Cangkuang. Lokasi yang berada di hamparan lereng Gunung Salak tersebut dinilai memiliki nilai konservasi tinggi karena termasuk dalam satu ekosistem.
“Meskipun di luar kawasan resmi taman nasional, enklave ini seharusnya tetap ditetapkan sebagai kawasan lindung, baik melalui perlindungan daerah setempat maupun kearifan lokal,” tambahnya.
Bayu menekankan perlunya segera menghadirkan Peraturan Daerah tentang pelestarian pengetahuan tradisional untuk menjaga kawasan sumber air dan wilayah bernilai ekologis tinggi di luar taman nasional. Hal ini, katanya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU KSDAE, yang memberi ruang bagi penetapan kawasan konservasi di luar taman nasional.
“Kawasan enklave di Blok Cangkuang bisa ditetapkan sebagai daerah perlindungan kearifan lokal atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi. Untuk itu perlu respons cepat dari pemerintah desa, daerah, hingga pengelola taman nasional,” tegas Bayu.
Ia mengingatkan bahwa sekalipun berstatus enklave, Blok Cangkuang tetap memiliki fungsi vital sebagai wilayah konservasi yang harus dijaga demi keberlanjutan lingkungan dan pencegahan risiko bencana di masa depan. (adv)
Komentar