Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Bayu Permana Dorong CSR Perusahaan di Sukabumi Lebih Solutif dan Berkelanjutan

Sukabumi – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Bayu Permana, menekankan agar pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Sukabumi tidak lagi sebatas kegiatan bantuan sosial sesaat, tetapi diarahkan menjadi solusi nyata bagi persoalan sosial, lingkungan, dan ekonomi masyarakat.

Bayu menilai, pengawasan CSR di Kabupaten Sukabumi saat ini masih bersifat administratif. Hal tersebut dipengaruhi oleh minimnya partisipasi perusahaan dalam melaporkan kegiatan CSR yang telah dilaksanakan. Kendati demikian, ia mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang secara rutin menyampaikan laporan CSR sebagai langkah awal menuju tata kelola yang lebih baik.

“Dalam kondisi sekarang, perusahaan yang sudah bersedia melaporkan kegiatan CSR patut diapresiasi. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk mendorong CSR yang lebih bermakna ke depannya,” ujar Bayu kepada sukabumisatu.com, Senin (12/1/2026).

Ia mengakui bahwa sebagian besar laporan CSR yang diterima masih didominasi oleh kegiatan bantuan sementara. Namun, Bayu menegaskan bahwa setiap kontribusi perusahaan, sekecil apa pun, tetap perlu dihargai agar perusahaan terdorong meningkatkan kualitas dan dampak program CSR-nya.

“Kontribusi sekecil apa pun harus tetap diapresiasi. Dari situ kita bisa mendorong agar ke depan CSR memberikan dampak yang lebih besar,” katanya.

Menurut Bayu, tantangan utama ke depan adalah memastikan CSR benar-benar menyasar kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan sosial antara korporasi dan warga setempat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran CSR dalam mendukung visi dan misi kepala daerah. Bayu menilai perlu adanya pembagian porsi yang jelas antara CSR yang difokuskan pada pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan dan CSR yang dijalankan melalui skema kemitraan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah.

“CSR harus tetap menyentuh persoalan sosial dan lingkungan di sekitar perusahaan, tetapi juga dapat diarahkan melalui kemitraan untuk mendukung visi dan misi bupati,” jelasnya.

Sebagai contoh, Bayu menyebut saat pemerintah daerah memprioritaskan penanganan bencana, perusahaan yang beroperasi di wilayah lain tetap dapat berkontribusi melalui skema kemitraan yang dikoordinasikan secara bersama.

Dalam mekanisme tersebut, pemerintah daerah berperan menyusun daftar kebutuhan atau program prioritas, kemudian dikoordinasikan melalui Forum CSR agar perusahaan dapat berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing.

“Misalnya untuk pembangunan hunian tetap bagi korban bencana, kebutuhannya disampaikan. Perusahaan dapat ikut berkontribusi sesuai porsi dan kemampuannya,” ujarnya.

Bayu menegaskan bahwa meskipun CSR tidak diatur dengan kewajiban nominal tertentu, tetap diperlukan pengaturan yang proporsional antara dukungan terhadap program pemerintah daerah dan penanganan dampak sosial serta lingkungan di sekitar perusahaan.

Terkait wacana audit dana CSR, Bayu menilai pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit, karena dana CSR merupakan dana internal perusahaan yang dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui mekanisme RUPS.

“CSR adalah dana perusahaan, bukan dana publik atau negara. Karena itu, pemerintah dan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengauditnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed