Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam pembahasan final Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah perangkat daerah, yang berlangsung di ruang pertemuan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM), Selasa (4/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD, Bayu Permana, dan dihadiri anggota Bapemperda serta perwakilan dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi.
Bayu menyampaikan bahwa penetapan daftar 13 Raperda tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara pihak legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang sesuai kebutuhan daerah.
“Kita ingin memastikan setiap regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi,” ujar Bayu.











![[UNSET]](https://www.wartasukabumionline.com/wp-content/uploads/2025/06/UNSET-150x150.jpg)
Komentar