oleh

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Revisi Perda Pajak, Komisi II Tekankan Pentingnya Sosialisasi

Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyetujui revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuan tersebut dicapai setelah melalui rapat paripurna dan penyampaian pendapat akhir oleh Bupati Sukabumi. Kini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut tengah menunggu nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum diberlakukan secara resmi.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Hamzah Gurnita, menyoroti bahwa pengesahan perda saja tidak cukup. Menurutnya, keberhasilan implementasi regulasi ini sangat bergantung pada upaya sosialisasi kepada masyarakat yang akan terdampak langsung.

“Perda jangan hanya berhenti di ruang legislatif dan eksekutif. Penting untuk menyosialisasikannya agar masyarakat memahami isi dan tujuan dari aturan tersebut,” ujar Hamzah.

Namun, Hamzah mengungkapkan adanya hambatan dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut. Hingga saat ini, kegiatan sosialisasi perda atau Sosper belum masuk ke dalam nomenklatur Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga belum memiliki anggaran maupun mekanisme pelaksanaan yang resmi.

“Tanpa anggaran dan mekanisme yang jelas, upaya menyampaikan aturan ini ke masyarakat menjadi terhambat. Padahal, pemahaman masyarakat sangat penting untuk keberhasilan perda,” jelasnya.

Ia juga mendorong pimpinan DPRD untuk memotivasi seluruh anggota dewan agar aktif menyampaikan isi perda kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

“Jika seluruh 50 anggota DPRD turun langsung menyosialisasikan perda di dapilnya, maka masyarakat akan lebih memahami dan perda bisa berjalan optimal,” katanya.

Hamzah menekankan bahwa memperkuat sosialisasi perda merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat dan menjamin efektivitas pelaksanaan peraturan daerah.

“Penguatan sosialisasi adalah bagian strategis dalam membangun kesadaran hukum dan memastikan setiap regulasi berjalan sesuai dengan tujuannya,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed