DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, dan Perubahan Alat Kelengkapan Dewan

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, Kamis (9/7/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi pembangunan daerah. Sidang tersebut membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya penyampaian laporan hasil Reses Kedua Tahun Sidang 2026, nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota DPRD selama pelaksanaan reses di enam daerah pemilihan telah dihimpun dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bahan penyusunan program pembangunan daerah.

Menurutnya, berbagai masukan yang diterima dari masyarakat mencakup kebutuhan pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, hingga persoalan lain yang berkembang di tengah masyarakat. Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan sehingga program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.

Budi Azhar juga menjelaskan bahwa DPRD akan segera melanjutkan pembahasan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama pemerintah daerah. Pembahasan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu minggu agar seluruh tahapan penyusunan anggaran dapat berjalan sesuai jadwal serta mampu mendukung pelaksanaan program prioritas Kabupaten Sukabumi.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang diwakili oleh Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Pemerintah Kabupaten Sukabumi memproyeksikan fokus pembangunan tahun mendatang pada penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta pembiayaan berbagai program prioritas agar pembangunan dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut menjadi wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan nyaman.

Selain itu, Ketua DPRD menjelaskan bahwa perubahan susunan alat kelengkapan dewan yang diumumkan dalam rapat merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang diatur dalam tata tertib DPRD dan hanya berupa pergeseran posisi keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed