Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak-hak pekerja dengan memfasilitasi audiensi bersama ratusan eks karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada, Senin (6/7/2026). Audiensi digelar sebagai tindak lanjut atas tuntutan pembayaran gaji yang belum diterima para pekerja selama tiga bulan.
Namun, proses mediasi belum membuahkan hasil setelah kedua perusahaan yang telah diundang tidak menghadiri pertemuan tersebut. Menyikapi hal itu, DPRD Kabupaten Sukabumi memutuskan untuk menjadwalkan ulang audiensi dan kembali memanggil pihak perusahaan agar penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga hak para pekerja memperoleh kepastian.
“Hari ini DPRD memfasilitasi audiensi yang diajukan oleh eks karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada. Aspirasi utama yang mereka sampaikan berkaitan dengan pembayaran gaji selama tiga bulan yang belum diterima. Karena pihak perusahaan tidak hadir, kami akan menjadwalkan kembali audiensi pada 15 Juli 2026 dengan kembali mengundang manajemen perusahaan agar persoalan ini dapat dibahas secara langsung,” ujar Budi.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menjembatani komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Audiensi tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi beserta instansi terkait sebagai bagian dari upaya mencari solusi atas persoalan yang dihadapi para eks karyawan.
Dalam kesempatan itu, perwakilan aliansi eks karyawan menyampaikan bahwa masih terdapat ratusan pekerja yang belum menerima gaji selama periode April hingga Juni 2026. Mereka berharap DPRD dapat mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga seluruh hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan.
Selain menuntut pembayaran gaji yang tertunggak beserta ketentuan yang melekat sesuai peraturan perundang-undangan, para eks karyawan juga meminta DPRD melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian hak pekerja, memanggil manajemen perusahaan secara terbuka, mengevaluasi pelaksanaan hubungan kerja, serta memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Ketua DPRD menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar proses penyelesaian berjalan secara objektif, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“DPRD berharap seluruh pihak dapat hadir pada agenda audiensi berikutnya sehingga persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif. Kami berkomitmen mengawal setiap aspirasi masyarakat, termasuk perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.










