DPRD Kabupaten Sukabumi Mulai Bahas Arah Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahun 2027

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai memfokuskan pembahasan arah pembangunan daerah Tahun Anggaran 2027 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026). Selain menyampaikan hasil reses anggota dewan, rapat tersebut juga menjadi tahapan awal pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Dalam forum tersebut, seluruh aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun anggota DPRD dari enam daerah pemilihan disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan dan kebijakan daerah tahun mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menjelaskan bahwa hasil reses memuat berbagai kebutuhan masyarakat yang mencakup pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan pendidikan, hingga sejumlah persoalan yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama perangkat daerah maupun mitra kerja.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Selain agenda penyampaian hasil reses, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menerima Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar.

Dalam pemaparannya, pemerintah daerah menyampaikan bahwa prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2027 akan diarahkan pada penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai sektor unggulan yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Penyusunan anggaran juga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta pembiayaan berbagai program prioritas.

Pada rapat yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi turut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, serta meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

Rapat paripurna juga mengumumkan adanya perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Ketua DPRD menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal dewan yang telah diatur dalam tata tertib dan hanya berupa pergeseran penugasan anggota.

Budi Azhar Mutawali menambahkan, pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akan segera dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia berharap proses pembahasan dapat berlangsung sesuai jadwal sehingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan tepat waktu dan menghasilkan program pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Insyaallah pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu, kemudian akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed