Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (3/7/2025). Rapat tersebut berfokus pada persetujuan hasil penyempurnaan dan penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, setelah melalui evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan DPRD pada 2 Juli 2025. Seluruh dokumen Raperda telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditelaah secara menyeluruh.
“Evaluasi dari Gubernur Jawa Barat melalui Keputusan Nomor 903/Kep.400-BPKAD/2025 tanggal 22 Juli 2025 sudah kami bahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kesepakatan tersebut menjadi dasar pengesahan penyempurnaan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024. Asep juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama DPRD.
“Terima kasih kepada DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menindaklanjuti evaluasi Gubernur sehingga penyempurnaan ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menilai rapat paripurna ini sebagai langkah penting dalam penyempurnaan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) 2024.
“Pemerintah daerah sudah menyesuaikan hasil evaluasi Gubernur, dan melalui rapat paripurna hari ini kami resmi mengesahkan LPPA 2024 yang telah diperbaiki,” jelas Budi. (adv)
Komentar