Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-8 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi jajaran pimpinan DPRD, serta dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.
Agenda paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah melalui proses pembahasan bersama pemerintah daerah, DPRD menyatakan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam keputusan DPRD yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah. Menurutnya, proses evaluasi ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain memberikan persetujuan terhadap Raperda, DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda. Menurutnya, masukan dan rekomendasi yang diberikan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam upaya memperbaiki kinerja serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Sukabumi selanjutnya akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.










