DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Kesiapan Infrastruktur untuk Wacana E-Voting Pilkades 2027

Sukabumi – Wacana penerapan sistem electronic voting (e-voting) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027 di Kabupaten Sukabumi mulai menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi. Pemanfaatan teknologi dalam proses demokrasi desa dinilai sebagai langkah maju, namun penerapannya harus didukung kesiapan infrastruktur dan sumber daya masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd, menilai penerapan e-voting masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait pemerataan akses jaringan internet di wilayah Kabupaten Sukabumi yang memiliki kondisi geografis luas dan beragam.

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah desa yang mengalami keterbatasan akses internet atau berada di kawasan blankspot. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan pemungutan suara secara elektronik apabila belum ditangani secara menyeluruh.

Junajah menjelaskan bahwa penguatan infrastruktur telekomunikasi harus menjadi prioritas sebelum pemerintah menerapkan sistem pemilihan berbasis digital. Ia menilai seluruh masyarakat harus memiliki kesempatan yang sama dalam menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala akses jaringan.

Meski demikian, ia mendukung upaya modernisasi pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. Berbagai inovasi digital yang telah diterapkan pemerintah, termasuk penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), dinilai menjadi langkah positif menuju tata kelola pemerintahan yang semakin modern.

Namun demikian, menurutnya keberhasilan e-voting tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, tetapi juga kesiapan infrastruktur pendukung agar proses pemungutan suara dapat berlangsung lancar, aman, dan dapat diakses seluruh masyarakat.

Selain persoalan jaringan internet, Junajah juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi digital masyarakat. Ia menilai penerapan sistem baru membutuhkan pemahaman yang memadai agar masyarakat mampu menggunakan teknologi tersebut dengan baik serta memiliki kepercayaan terhadap proses pemungutan suara secara elektronik.

Karena itu, ia berpandangan bahwa pelaksanaan Pilkades secara konvensional masih menjadi alternatif yang lebih realistis apabila persoalan infrastruktur dan kesiapan masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi. Menurutnya, kualitas demokrasi desa harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang akan diterapkan.

Kabupaten Sukabumi sendiri direncanakan akan melaksanakan Pilkades Serentak di 240 desa pada tahun 2027. Dengan jumlah desa yang cukup besar serta kondisi wilayah yang beragam, kesiapan teknologi informasi, perangkat pendukung, keamanan sistem, perlindungan data, hingga pemerataan akses internet menjadi aspek penting yang perlu dipersiapkan sejak dini.

Junajah berharap pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat pemerataan infrastruktur digital sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat apabila e-voting benar-benar akan diterapkan pada Pilkades 2027. Menurutnya, transformasi digital harus dilakukan secara bertahap agar pelaksanaan demokrasi di tingkat desa tetap berjalan secara transparan, adil, dan mampu menghasilkan pemimpin desa yang mendapat legitimasi kuat dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed