Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 dengan salah satu agenda utama menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan. Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD pada Selasa (14/10/2025), dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali bersama Wakil Ketua II Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, serta dihadiri Bupati Sukabumi, Asep Japar.
Setelah penyampaian laporan Komisi III DPRD terkait Raperda tersebut, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan Berita Acara Penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah. Selain itu, turut disampaikan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2025 yang berisi persetujuan pengesahan Raperda dimaksud menjadi Perda baru.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa pengaturan dalam Perda ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara pasar modern dan sektor UMKM. Penataan zonasi akan dilakukan untuk memastikan keberadaan toko swalayan tidak mengganggu pasar tradisional dan tetap memberi ruang bagi pelaku usaha kecil.
Menurutnya, investor tetap dapat beroperasi dengan nyaman, namun tata kelola perdagangan harus memperhatikan kearifan lokal. Ia menambahkan bahwa meski belum ada batasan jumlah gerai swalayan, pengembangannya akan tetap diarahkan agar tidak mematikan ekonomi masyarakat lokal.
Rapat ini dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya.












Komentar