Sukabumi – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan regulasi mengenai mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Desakan ini muncul karena beberapa desa di Sukabumi meminta agar segera dilakukan pemilihan kepala desa, mengingat saat ini masih dipimpin oleh penjabat sementara.
Jalil menjelaskan bahwa pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa—yang merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014—terdapat sejumlah perubahan, termasuk mekanisme PAW kepala desa. Menurutnya, meski perubahan dalam UU tersebut tidak banyak, salah satu yang paling mencolok adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Perubahan utamanya hanya pada beberapa pasal, terutama masa jabatan kepala desa. Otomatis, peraturan daerah (Perda) juga harus disesuaikan. Karena itu, kami di DPRD akan segera berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI mengenai regulasi ini,” kata Jalil.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait teknis pelaksanaan PAW kepala desa.
Gun Gun menegaskan, pelaksanaan PAW belum bisa dilakukan sebelum terbitnya peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya. “Kami belum bisa mengambil langkah lebih lanjut tanpa adanya regulasi resmi dari pusat maupun provinsi,” jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/5/2025).
Saat ini, ada delapan desa di Sukabumi yang masih dipimpin oleh penjabat sementara, yaitu:
-
Desa Mangunjaya dan Mekarmukti di Kecamatan Waluran
-
Desa Pawenang di Kecamatan Nagrak
-
Desa Cimahpar dan Kalibunder di Kecamatan Kalibunder
-
Desa Sukamanah di Kecamatan Gegerbitung
-
Desa Cijalingan di Kecamatan Cicantayan
-
Desa Munjul di Kecamatan Ciambar
Jumlah itu bertambah menjadi sepuluh desa setelah Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, diberhentikan karena masalah hukum dan Kepala Desa Cibolang di kecamatan yang sama mengundurkan diri.
Gun Gun menambahkan, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, pemilihan kepala desa PAW dapat dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa khusus. Mekanisme ini juga memungkinkan pemilihan dilakukan meski hanya ada satu calon.
“Kami minta warga desa yang masih dipimpin penjabat sementara untuk bersabar. Kami siap melaksanakan PAW segera setelah dasar hukumnya resmi ditetapkan,” pungkas Gun Gun.
Komentar