DPRD Sukabumi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Perubahan Status Perumda Tirta Jaya

Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di ruang sidang Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026). Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelesaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus pembahasan regulasi terkait perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep. Pelaksanaan rapat tersebut mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 30 Juni 2026.

Dalam rapat tersebut terdapat dua agenda utama yang dibahas. Pertama, penetapan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Agenda kedua yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Rapat tersebut sekaligus menjadi tahapan pengambilan keputusan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, forum tersebut menjadi ruang bagi seluruh fraksi DPRD untuk menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai rencana perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui seluruh tahapan evaluasi dan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sebelumnya, dokumen Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa berbagai catatan dan hasil evaluasi yang diberikan Gubernur Jawa Barat telah ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar bagi diterbitkannya keputusan pimpinan DPRD. Keputusan itu merupakan salah satu tahapan akhir sebelum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara resmi ditetapkan menjadi Perda.

Menurut Asep Japar, seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Evaluasi dari pemerintah provinsi juga telah ditindaklanjuti bersama DPRD sehingga Raperda tersebut dinilai telah memenuhi tahapan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama serta sinergi yang terjalin selama proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia berharap penetapan Perda tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga menjadi momentum untuk semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan mendukung pelaksanaan pembangunan.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah yang baik merupakan salah satu unsur penting dalam memastikan program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan dituntaskannya tahapan evaluasi dan penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kualitas tata kelola pemerintahan dapat terus ditingkatkan.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang baik serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, yakni Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed