Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian nota pengantar Bupati terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Selain itu, rapat juga membahas Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya dalam APBD 2025.
Rapat yang berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, Sekretaris Daerah Ade Suryaman, unsur Forkopimda dan Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda yang telah direncanakan oleh Badan Musyawarah DPRD.
“Agenda hari ini adalah penyampaian nota Bupati mengenai perubahan KUA-PPAS 2025 serta pembahasan prognosis anggaran enam bulan ke depan. Mulai Senin, masing-masing komisi akan membahasnya bersama mitra kerja mereka,” jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secara bertahap. Setelah tahap komisi selesai, hasil pembahasan akan dilanjutkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
“Perubahan anggaran tidak semata untuk menyesuaikan kondisi yang berbeda dari asumsi awal, tetapi juga sebagai bentuk adaptasi terhadap kebijakan pemerintah pusat maupun daerah,” ungkap Bupati.
Ia menekankan bahwa penyusunan perubahan APBD merupakan amanat undang-undang, yang mengharuskan pemerintah daerah bersama DPRD melakukan evaluasi dan penyesuaian agar pelaksanaan program tetap efektif dan efisien.
“Tujuan kita adalah menyelaraskan anggaran dengan visi dan misi kepala daerah. Dalam perubahan anggaran 2025 ini, fokus kami adalah kegiatan-kegiatan yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” ujar Asep Japar.
Bupati juga menegaskan pentingnya keberpihakan anggaran terhadap kepentingan publik. “Kita harus benar-benar hadir di tengah masyarakat, menjadi pelayan publik yang membantu memenuhi kebutuhan mereka. Kudu nyaah ka masyarakat,” tegasnya.
Terkait laporan realisasi anggaran semester I dan proyeksi enam bulan ke depan, Bupati menjelaskan bahwa kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 160 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengharuskan pemerintah daerah menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran berjalan.
“Selanjutnya, kami serahkan kepada para anggota legislatif untuk bersama-sama membahas dan menyepakati rancangan ini demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” pungkas Bupati.
Komentar