Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali melanjutkan pembahasan sejumlah agenda strategis terkait pengelolaan keuangan daerah dan regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026).
Dalam rapat tersebut terdapat tiga agenda utama yang dibahas, yakni pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, serta pembahasan perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan pembahasan sebelumnya. Menurutnya, seluruh agenda yang dibahas berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus menyempurnakan regulasi yang dibutuhkan pemerintah daerah.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi sepakat untuk melanjutkan pembahasan rancangan perubahan anggaran tersebut melalui Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 5 Agustus 2026. Setelah seluruh proses pembahasan selesai, hasilnya akan dibawa kembali ke Rapat Paripurna DPRD pada 6 Agustus 2026 untuk mendapatkan penetapan sesuai tahapan yang berlaku.
Selain membahas perubahan anggaran tahun berjalan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga melakukan penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah untuk tahun berikutnya.
Agenda lain yang turut menjadi perhatian adalah rencana perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda. Dalam rapat tersebut, DPRD menerima jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan badan hukum perusahaan daerah tersebut.
Pembahasan mengenai perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri selanjutnya akan ditangani lebih lanjut oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi.
Budi Azhar menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah dengan perkembangan kebutuhan pembangunan.
Menurutnya, setiap perubahan dalam struktur maupun alokasi anggaran harus melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Proses tersebut penting agar kebijakan anggaran yang ditetapkan tetap mengacu pada prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan proses pembahasan akan dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta keberlanjutan program pemerintah.
Sementara itu, rencana perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus meningkatkan profesionalitas dalam pengelolaan layanan air minum.
Dengan berjalannya pembahasan Perubahan APBD 2026 dan proses perubahan badan hukum Tirta Jaya, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan yang lebih efektif, serta peningkatan kinerja BUMD untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.






