Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026). Rapat tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah sekaligus pembahasan sejumlah agenda legislasi yang tengah berjalan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.
Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah tercapainya kesepakatan mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara. Setelah laporan disampaikan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi kemudian melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam melanjutkan proses penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027. Tahapan selanjutnya akan dilakukan melalui pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selain membahas rencana anggaran tahun 2027, dalam rapat yang sama Bupati Sukabumi juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Perubahan tersebut diajukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan anggaran serta kondisi kebutuhan daerah pada tahun berjalan.
Agenda berikutnya berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang sebelumnya telah disampaikan dalam pembahasan Raperda tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan yang berfokus pada penguatan tata kelola keuangan daerah sekaligus penyempurnaan regulasi yang dibutuhkan pemerintah daerah.
Menurut Budi, sejumlah agenda strategis berhasil diselesaikan dalam rapat tersebut, mulai dari kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, penyampaian perubahan KUA-PPAS 2026, hingga jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi-fraksi terkait rencana perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.
Ia menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap perubahan anggaran harus melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Budi menjelaskan bahwa perubahan pendapatan, belanja maupun pergeseran alokasi anggaran perlu dibahas secara terbuka dan dilakukan secara bersama-sama. Langkah tersebut diperlukan agar setiap kebijakan anggaran tetap sejalan dengan prioritas pembangunan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, pembahasan Raperda mengenai perubahan badan hukum menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya akan dilanjutkan secara lebih mendalam oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dilakukan melalui rapat gabungan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 5 Agustus 2026. Setelah proses pembahasan selesai, rapat paripurna untuk pengambilan keputusan bersama dijadwalkan digelar pada 6 Agustus 2026.
Dengan berjalannya seluruh tahapan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Selain tepat waktu, proses penganggaran tersebut diharapkan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan memastikan program pembangunan Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai prioritas serta kebutuhan daerah.









