Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/7/2026).
Selain membahas dan menyepakati Raperda Trantibumlinmas, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai usulan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, serta camat dari seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam penyampaian nota pengantar, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menjelaskan bahwa rencana perubahan status badan hukum BUMD yang bergerak dalam pelayanan air minum tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menghadapi perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis.
Menurut Asep, perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda diharapkan dapat mendorong pengelolaan perusahaan menjadi lebih profesional, fleksibel, adaptif, serta mampu meningkatkan daya saing.
Perubahan status tersebut juga dinilai dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha, termasuk membuka peluang investasi dan melakukan ekspansi bisnis. Meski demikian, fungsi utama perusahaan sebagai penyedia layanan dasar air bersih bagi masyarakat tetap menjadi prioritas.
Asep menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan perubahan bentuk badan hukum tersebut dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui pembagian dividen perusahaan.
Selain meningkatkan kontribusi terhadap PAD, transformasi tersebut diharapkan dapat memperluas pengembangan usaha, meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan, serta mendorong penggunaan inovasi dan teknologi dalam penyediaan layanan air minum bagi masyarakat.
Dengan perubahan menjadi Perseroda, Tirta Jaya diharapkan memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk mengadopsi teknologi modern sekaligus meningkatkan jangkauan pelayanan air bersih ke berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, pada agenda lainnya, kesepakatan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda Trantibumlinmas menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di daerah.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.
Bupati Asep Japar menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut tidak akan cukup apabila tidak dibarengi dengan pelaksanaan yang konsisten di lapangan. Menurutnya, keberhasilan penerapan Perda Trantibumlinmas membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat.
Partisipasi masyarakat juga dinilai memiliki peranan penting dalam menciptakan ketertiban dan menjaga kondusivitas lingkungan. Karena itu, penerapan regulasi perlu dilakukan secara bersama-sama dengan mengedepankan sinergi antarlembaga.
Penetapan Raperda Trantibumlinmas serta proses perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan daerah.
Dua agenda tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat peran BUMD dalam mendukung perekonomian daerah.
Melalui penguatan regulasi dan pembenahan tata kelola BUMD, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD berharap pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta kontribusi perusahaan daerah terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat terus ditingkatkan.









