Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian serius terhadap viralnya konten media sosial seorang guru yang dikenal dengan nama Cikgu Ucan, yang diduga mengandung unsur child grooming. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriadi, menilai konten tersebut tidak mencerminkan etika pendidik dan berpotensi menimbulkan hubungan tidak sehat hingga mengarah pada eksploitasi siswa.
Ferry menyampaikan bahwa peran guru tidak hanya sebatas menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga berfungsi sebagai wali kelas dan wali siswa. Dalam posisi tersebut, guru berkewajiban menempatkan diri sebagai orang tua pengganti selama siswa berada di lingkungan sekolah.
“Guru harus mampu memposisikan diri sebagai orang tua bagi siswa selama jam belajar di sekolah,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Ia menekankan bahwa dalam budaya masyarakat timur yang menjunjung tinggi nilai kesopanan serta nilai keagamaan, relasi antara pendidik dan peserta didik harus dibatasi secara jelas. Menurutnya, potongan video yang beredar di masyarakat memunculkan beragam penafsiran, terutama dari sisi etika. Praktik child grooming dinilai dapat membentuk hubungan yang tidak sehat dan berisiko menimbulkan dampak negatif di masa depan.
Salah satu konten yang disoroti Ferry berjudul “jodohku ternyata muridku”. Ia menilai tayangan tersebut sudah melampaui batas kewajaran dan tidak pantas ditampilkan oleh seorang tenaga pendidik. Meski diklaim sebagai candaan, Ferry menegaskan bahwa konten semacam itu tidak mencerminkan nilai edukatif.
“Walaupun mungkin dimaksudkan sebagai hiburan, secara etika itu kurang pantas, kurang mendidik, dan tidak mencerminkan sikap seorang guru,” katanya.
Ia juga menilai bahwa interaksi fisik seperti pegangan tangan yang ditampilkan dalam konten bertentangan dengan nilai keagamaan serta berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Hal tersebut dapat memunculkan anggapan yang tidak baik, tidak mendidik, dan berpotensi membentuk relasi yang toxic serta rawan eksploitasi,” ucapnya.
Terkait penanganan kasus tersebut, Ferry menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah pihak terkait telah mengambil langkah untuk menyikapinya. Ia berharap dinas dapat menetapkan standar yang lebih tegas mengenai batasan hubungan antara guru dan murid, baik dalam aktivitas pembelajaran maupun di media sosial.
“Dinas Pendidikan sudah turun tangan. Kami berharap ada aturan yang jelas agar guru tidak membuat konten yang meresahkan dan menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat,” tegasnya.
Ferry juga mengingatkan bahwa dampak lanjutan dari fenomena ini perlu diantisipasi secara serius, terutama yang berpotensi mengarah pada eksploitasi anak. Oleh karena itu, DPRD mendorong adanya evaluasi menyeluruh demi menjaga dunia pendidikan tetap aman, bermartabat, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.






