Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 sebagai bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus menjalankan fungsi legislasi DPRD. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya penyelesaian kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta penetapan alat kelengkapan DPRD yang akan menangani pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dengan didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas tercapainya kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam memastikan penyusunan APBD berjalan secara efektif, transparan, serta tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Bupati juga menjelaskan bahwa rencana perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda diarahkan untuk meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan, memperluas cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat, serta memperkuat kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan pembahasan sebelumnya yang berfokus pada penguatan tata kelola keuangan daerah dan penyempurnaan regulasi.
Menurut Budi, hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya menjadi dasar dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Penandatanganan tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
Budi menambahkan, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan rapat gabungan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 5 Agustus 2026 untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, Rapat Paripurna untuk membahas dan menyepakati Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.
Menurut Budi, pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang perlu dilakukan apabila terdapat perubahan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan penyesuaian program pembangunan.
Ia menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan proses yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, setiap perubahan terkait pendapatan, belanja, maupun pergeseran alokasi anggaran harus dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Proses pembahasan bersama tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Sementara terkait Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Daerah, Budi menyampaikan bahwa pembahasannya akan dilakukan lebih mendalam oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya.
Melalui tahapan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen menjaga proses penyusunan anggaran tetap terarah dan akuntabel, sekaligus memastikan berbagai regulasi yang dibahas dapat mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.






