oleh

Ketua DPRD Sukabumi Tanggapi Putusan MK: Hormati Pemilu Terpisah, Tunggu Regulasi Turunan

Sukabumi – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah, dijadwalkan pada tahun 2029 dan 2031. Ia mengakui bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat, namun pelaksanaannya tergantung pada penerbitan regulasi turunan yang masih harus disusun oleh DPR RI dan pemerintah pusat.

Budi menyampaikan kepada awak media di Gedung DPRD Palabuhanratu pada Jumat (11/7/2025) bahwa segala perubahan teknis—seperti perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota legislatif daerah—sangat bergantung pada bagaimana undang-undang baru disusun. Saat ini, belum ada kepastian apakah masa jabatan akan diperpanjang hingga 2031.

Meski belum berdampak langsung pada tatanan daerah, Budi menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi akan tetap menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku saat ini. Ia juga menegaskan bahwa strategi politik di daerah tidak akan berubah selama proses regulasi masih berlangsung. Partai politik di daerah juga akan menyesuaikan diri dengan arahan dari tingkat provinsi dan pusat.

Di luar pandangan resmi, menurut Budi, pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif bisa meningkatkan kualitas demokrasi. Pemilu serentak selama ini memiliki tantangan teknis bagi penyelenggara, terutama petugas KPPS. Pemisahan ini diharapkan memberikan fokus lebih baik pada masing-masing jenis pemilu.

MK memutuskan pemilu daerah akan dilaksanakan paling cepat dua tahun, dan paling lambat dua setengah tahun, setelah pemilu nasional. Dengan asumsi pemilu nasional digelar pada 2029, pemilu daerah diperkirakan akan berlangsung pada 2031. Keputusan ini juga membuka kemungkinan masa jabatan legislatif daerah terpanjang hingga tahun tersebut.

Langkah selanjutnya adalah menunggu penyusunan dan pengesahan regulasi pelaksana dari DPR RI dan pemerintah pusat—khususnya perubahan Undang‑Undang Pemilu dan Perda terkait di daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed