Sukabumi – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyampaikan kritik keras terhadap PT Daehan Global Indonesia (DGI) yang beroperasi di Cibadak. Ia menilai perusahaan garmen tersebut sebagai salah satu penyebab utama kemacetan parah di sepanjang Jalan Nasional Sukabumi–Bogor karena belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari Kementerian Perhubungan, meskipun telah beroperasi sejak 2013.
Hal tersebut diungkapkan Hera saat menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Investasi di Aula Kantor Desa Karangtengah, Cibadak, Senin (26/5/2025). Informasi terkait ketiadaan dokumen Amdal Lalin diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau dokumen Amdal Lalin tidak punya, sudah jelas instrumen-instrumen penanganan kemacetan mana mungkin bisa ditempuh sesuai kajian teknis,” ujar Hera.
Tak hanya soal dokumen, Hera juga menyayangkan sikap PT DGI yang dinilai tidak serius menyikapi persoalan ini, dengan hanya mengirim perwakilan internal tanpa kewenangan untuk membuat keputusan dalam rapat koordinasi.
“Perusahaan seolah tidak menghargai niat baik pemerintah. Yang datang bukan pengambil keputusan. Ini menunjukkan kurangnya itikad baik menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Lebih jauh, Hera menilai ketidakpatuhan PT DGI telah menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah taat terhadap aturan.
“Ini bisa jadi contoh buruk. Perusahaan lain bisa berpikir buat apa taat aturan, toh yang melanggar pun tidak ada sanksi tegas. Ini preseden yang sangat buruk.”
Hera menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-investasi, namun investasi harus berjalan sesuai aturan demi kenyamanan masyarakat dan keadilan usaha. Ia mendesak PT DGI segera melengkapi Amdal Lalin dan menyediakan fasilitas penunjang sesuai kajian teknis, demi mengurai kemacetan dan menjaga kepatuhan hukum.
“Jika semuanya mengikuti aturan, saya yakin kemacetan bisa diatasi. Masyarakat nyaman, perusahaan tetap bisa beroperasi,” pungkasnya.
Komentar