Sukabumi – Mencuatnya kasus yang menyeret Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, berinisial US, dalam dugaan penyalahgunaan narkotika mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Kondisi tersebut dinilai menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan sekaligus pengawasan terhadap aparatur pemerintahan desa guna menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd., mengatakan pembinaan terhadap aparatur desa perlu dilakukan secara berkesinambungan dan menjadi perhatian bersama, khususnya perangkat daerah yang memiliki tugas dalam pembinaan pemerintahan desa.
Menurutnya, pembinaan tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan dan kapasitas aparatur, tetapi juga penting untuk membangun sikap profesional, etika, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iwan juga mendorong agar langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan desa semakin diperkuat melalui kerja sama lintas lembaga. Kolaborasi tersebut dapat melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kesbangpol, kepolisian, serta berbagai instansi terkait lainnya.
Menurutnya, sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan untuk menghadirkan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba secara rutin dan berkelanjutan hingga ke tingkat desa. Upaya preventif dinilai harus menjadi prioritas agar potensi penyalahgunaan narkotika dapat dicegah sejak awal.
Iwan menegaskan bahwa aparatur pemerintahan desa memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, setiap aparatur desa dituntut mampu menjaga integritas sekaligus memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurohim Rochmi atau yang dikenal dengan sapaan Dewan Batman, menilai kasus tersebut menjadi persoalan serius yang dapat berdampak terhadap citra dan marwah pemerintahan desa.
Ia meminta proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat tetap berjalan secara objektif tanpa adanya perlakuan khusus karena status atau jabatan yang dimiliki. Menurutnya, kedudukan sebagai kepala desa tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan keistimewaan dalam proses penegakan hukum.
Ujang menjelaskan bahwa kepala desa bukan hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga merupakan figur pemimpin yang menjadi representasi masyarakat di tingkat desa. Karena itu, dugaan keterlibatan kepala desa dalam persoalan narkotika harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Menurutnya, seorang kepala desa seharusnya mampu menunjukkan keteladanan kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Keterlibatan seorang pemimpin desa dalam persoalan narkoba, apabila terbukti, dinilai sangat memprihatinkan dan menjadi peringatan keras bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di sisi lain, penguatan integritas aparatur desa juga menjadi salah satu perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang saat ini sedang berproses di DPRD.
Salah satu gagasan yang turut mengemuka dalam pembahasan tersebut adalah mendorong adanya persyaratan bebas narkoba bagi calon kepala desa sebagai bagian dari tahapan pencalonan. Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kualitas calon pemimpin di tingkat desa.
Dengan adanya persyaratan serta mekanisme pengawasan yang lebih kuat, pemerintah desa diharapkan dapat diisi oleh figur-figur yang memiliki integritas, profesionalitas, serta komitmen terhadap pelayanan masyarakat.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menilai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan desa membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Pembinaan, pengawasan, edukasi, serta penegakan aturan perlu berjalan secara konsisten agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan.
Melalui langkah tersebut, diharapkan pemerintahan desa dapat terus membangun tata kelola yang bersih, profesional, dan berintegritas. Pada akhirnya, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan aparatur desa diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.






