Sukabumi – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengambil langkah serius untuk menertibkan keberadaan menara telekomunikasi yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan seluruh menara memiliki perizinan yang lengkap serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah mitra kerja yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, SH, mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah menara telekomunikasi yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, keberadaan menara-menara tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Menurut Hamzah, Komisi II memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh perusahaan pengelola menara telekomunikasi beroperasi sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.
“Kami melihat jumlah menara telekomunikasi terus bertambah. Namun yang menjadi perhatian adalah apakah seluruhnya sudah memenuhi aspek legalitas dan memberikan kontribusi terhadap daerah, khususnya melalui perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen pendukung lainnya,” ujarnya.
Hamzah menjelaskan, sebelumnya DPRD Kabupaten Sukabumi telah mengundang sejumlah perusahaan pemilik menara telekomunikasi untuk memberikan penjelasan terkait legalitas usaha dan perizinan yang dimiliki. Namun hingga rapat berlangsung, pihak perusahaan kembali tidak memenuhi undangan tersebut.
Karena itu, Komisi II berencana merekomendasikan kepada perangkat daerah terkait untuk membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pendataan ulang seluruh menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Tim tersebut nantinya akan melibatkan berbagai instansi, di antaranya DPMPTSP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, hingga pihak kecamatan.
“Mereka akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen perizinan setiap menara yang berdiri di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Melalui pendataan ulang tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh data yang lebih akurat mengenai jumlah menara yang legal maupun yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Dengan pendataan ini kita bisa mengetahui perusahaan mana yang telah memenuhi aturan dan mana yang belum. Intinya, kita ingin memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Hamzah.
Ia menambahkan, hasil pendataan tersebut juga berpotensi meningkatkan PAD melalui optimalisasi perizinan serta penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Meski demikian, Komisi II menegaskan bahwa langkah penertiban akan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan data yang valid. Namun apabila ditemukan pelanggaran dan perusahaan tetap mengabaikan peringatan yang diberikan pemerintah daerah, maka sanksi tegas dapat diterapkan.
“Jika sudah diberikan peringatan sesuai tahapan yang berlaku tetapi tetap tidak diindahkan, maka salah satu konsekuensinya bisa berupa pembongkaran menara. Semua tentu akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.










