Sukabumi – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan emas milik PT Wilton Wahana Indonesia yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan pantauan Sukabumiupdate.com, kegiatan tersebut diikuti sejumlah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, di antaranya Taopik Guntur, Ai Sri Mulyati, Ariestandi, serta Apep Saepul Mahdan.
Agenda pertemuan yang semula direncanakan berlangsung secara tertutup tidak berjalan sesuai rencana. Hal ini disebabkan pihak manajemen PT Wilton Wahana Indonesia maupun mitra kerjanya, PT Borneo, tidak hadir di lokasi.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Hari ini kami dari Komisi II menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang mendapat mandat dari rakyat dan undang-undang, terutama dalam fungsi pengawasan terhadap keberadaan perusahaan pertambangan PT Wilton Wahana Indonesia sebagai pemegang IUP, termasuk mitranya PT Borneo,” ujar Taopik.
Ia menuturkan, langkah awal yang dilakukan Komisi II adalah melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi perusahaan. Dokumen yang diminta meliputi perizinan usaha, Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen operasi produksi, AMDAL, AMDAL lalu lintas, dokumen tata ruang, hingga dokumen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) atau keikutsertaan dalam forum TJSPKBL sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023.
“Dari hasil pemeriksaan hari ini, perusahaan belum dapat menunjukkan seluruh dokumen yang kami minta. Karena itu, kami memberikan tenggat waktu hingga hari Senin,” tegasnya.
Taopik menambahkan, apabila sampai batas waktu Senin, 12 Januari 2026, dokumen tersebut belum juga diserahkan, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi akan menempuh langkah lanjutan sesuai kewenangannya.
“Selanjutnya kami akan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya kepada Gubernur Jawa Barat Bapak Dedi Mulyadi, serta kepada BKSDM untuk melakukan audit atau pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Wilton Wahana Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang dimiliki DPRD, PT Wilton Wahana Indonesia telah mengantongi IUP operasi produksi sejak tahun 2011. Dengan status tersebut, perusahaan dinilai telah melakukan aktivitas penambangan dan menyetorkan pajak kepada negara.
“Kalau ada pernyataan bahwa kegiatannya masih penelitian, itu menjadi hak perusahaan. Namun secara izin, yang dimiliki adalah IUP operasi produksi, artinya secara fakta perusahaan sudah melakukan penambangan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan PT Wilton–Borneo, Budi Purwana, mengakui bahwa pihaknya belum dapat memenuhi permintaan dokumen dari Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Hasil pertemuan tadi, kami memang belum bisa menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta. Namun hal ini akan segera kami laporkan kepada manajemen PT Wilton,” singkatnya.
Di sisi lain, hasil pantauan Sukabumiupdate.com di lapangan menunjukkan aktivitas pengolahan bahan baku emas masih berlangsung. Suara mesin terdengar terus-menerus, sementara kendaraan truk tampak hilir mudik mengangkut tanah merah menuju area pembuangan lumpur tambang emas atau tailing. Tanah tersebut berasal dari aktivitas alat berat yang membuka area tambang dengan metode open pit.
Salah seorang pekerja di lokasi tambang mengungkapkan bahwa proses produksi emas telah berjalan kurang lebih selama dua pekan terakhir.










