Sukabumi – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menaruh perhatian serius terhadap viralnya antrean panjang kendaraan di area RSUD Palabuhanratu yang diduga sempat menghambat akses pasien gawat darurat akibat portal parkir tidak berfungsi, pada Minggu (28/12/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyatakan pihaknya akan segera memanggil manajemen RSUD Palabuhanratu untuk meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban atas insiden tersebut.
Ferry mengaku baru mengetahui kejadian itu setelah menerima laporan serta melihat pemberitaan di media sosial. Ia menegaskan pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pemanggilan manajemen RSUD Palabuhanratu, lanjut Ferry, sejalan dengan agenda kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2026 yang menitikberatkan pada evaluasi menyeluruh terhadap mitra kerja, khususnya di sektor pelayanan kesehatan. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan tahun sebelumnya yang masih menyisakan sejumlah catatan perbaikan.
“Tahun lalu sudah ada beberapa hal yang perlu dibenahi. Sekarang akan kami evaluasi, apakah ada peningkatan atau tidak. Jika tidak ada perubahan, tentu DPRD akan mengambil sikap tegas dan memberikan rekomendasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut dapat berupa sanksi administratif maupun langkah lain sesuai kewenangan DPRD, termasuk terhadap RSUD Palabuhanratu sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah.
Selain persoalan antrean kendaraan dan akses pasien darurat, Komisi IV DPRD juga menerima berbagai laporan masyarakat terkait kualitas pelayanan rumah sakit, khususnya menyangkut kebersihan lingkungan.
“Laporan yang masuk bahkan disertai dokumentasi foto. Rumah sakit seharusnya bersih dan higienis, namun masih ditemukan kondisi yang tidak semestinya,” ungkap Ferry.
Seluruh laporan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi dalam pertemuan dengan manajemen rumah sakit. Komisi IV juga akan meminta penjelasan mengenai langkah dan strategi konkret yang akan ditempuh untuk meningkatkan mutu pelayanan agar keluhan masyarakat tidak terus berulang.
“Kami ingin memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal dan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
Terkait dugaan gangguan pada sistem portal parkir otomatis, Ferry menegaskan pihak rumah sakit harus bersikap tegas apabila sistem tersebut terbukti bermasalah, baik yang dikelola langsung oleh rumah sakit maupun oleh pihak vendor.
“Kalau sistemnya bermasalah, harus segera dibenahi. Mau itu aset rumah sakit atau milik vendor, manajemen harus bertindak tegas agar tidak mengganggu pelayanan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan teknis apa pun tidak boleh sampai menghambat fasilitas publik, terlebih yang menyangkut keselamatan dan hak dasar pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai urusan teknis justru mengorbankan pelayanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.






