Sukabumi – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa proses administratif pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara (DOB) telah rampung dan tinggal menanti pencabutan moratorium oleh Presiden RI. Pernyataan tersebut disampaikan usai audiensi publik di Gedung DPRD Sukabumi, Selasa (10/6/2025), bersama perwakilan masyarakat.
Budi Azhar menegaskan bahwa seluruh persyaratan formal pemekaran telah dipenuhi dan disetujui oleh pemerintah pusat. “Sekarang tinggal Presiden mencabut moratorium, maka DOB otomatis bisa terbentuk,” ujarnya.
Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menambahkan bahwa dokumen persyaratan telah dikirim dan diterima oleh pusat. Masyarakat juga telah menyerahkan surat dukungan ke Gubernur Jawa Barat untuk mendukung percepatan proses tersebut.
Jika pemekaran disetujui, Kota Cibadak akan menjadi ibu kota Kabupaten Sukabumi Utara. Namun, realisasi tersebut masih tergantung pada keputusan Presiden terkait moratorium daerah otonom baru .
Komentar