oleh

Wacana Pemekaran Kabupaten Sukabumi Kembali Menguat, DPRD Tekankan Pemekaran Bukan Sekadar Keinginan tapi Kebutuhan

SUKABUMI – Isu mengenai pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi kembali mengemuka, khususnya terkait rencana pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan bahwa wacana pemekaran bukanlah dorongan emosional atau ambisi politik, melainkan kebutuhan yang bersifat objektif dan mendesak.

“Pemekaran ini bukan sekadar keinginan, tetapi kebutuhan riil untuk menjawab tantangan pelayanan publik di wilayah yang sangat luas,” ujar Andri saat ditemui awak media, baru-baru ini.

Menurutnya, luas wilayah Kabupaten Sukabumi yang mencapai lebih dari 4.000 km² menjadikannya kabupaten terluas di Jawa Barat. Kondisi geografis tersebut membuat pelayanan publik belum optimal, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan di Palabuhanratu.

“Warga di wilayah utara sering kesulitan mengakses pelayanan pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan administrasi. Dengan adanya pemekaran, layanan bisa lebih dekat, cepat, dan efisien,” tambahnya.

Selain memperpendek rentang kendali pemerintahan, Andri menilai pemekaran wilayah juga dapat menjadi stimulus percepatan pembangunan ekonomi di kawasan utara Kabupaten Sukabumi.
Wilayah tersebut memiliki potensi besar di sektor industri, perdagangan, dan pariwisata, namun masih belum tergarap maksimal karena keterbatasan akses dan infrastruktur.

Lebih lanjut, Andri menyoroti pentingnya Presidium Pemekaran Sukabumi Utara untuk memperkuat kembali langkah perjuangannya. Ia menekankan bahwa upaya pemekaran harus ditempuh dengan perencanaan matang dan strategi advokasi yang tepat.

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar perjuangan pemekaran lebih efektif,” jelasnya.

Andri memaparkan empat poin utama yang menjadi perhatian:

  1. Kelengkapan Administrasi dan Regulasi – seluruh dokumen dan persyaratan DOB harus sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri.

  2. Kesiapan Infrastruktur dan SDM – meliputi rencana pusat pemerintahan, aparatur daerah, serta kesiapan keuangan daerah baru.

  3. Soliditas Dukungan Politik dan Masyarakat – pemekaran hanya akan kuat bila mendapat dukungan mayoritas dari DPRD, Pemkab, serta masyarakat Sukabumi Utara.

  4. Sinkronisasi dengan Kebijakan Moratorium DOB Nasional – mengingat pemerintah pusat masih menunda pemekaran daerah baru, perlu strategi komunikasi dan lobi yang kuat di tingkat nasional.

Di akhir keterangannya, Andri menegaskan bahwa perjuangan menuju Kabupaten Sukabumi Utara harus terus dilanjutkan secara terukur, inklusif, dan berlandaskan kepentingan publik.

“Pemekaran ini kebutuhan mendesak demi pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Bukan untuk kepentingan politik, tapi untuk kemajuan bersama,” pungkasnya.(adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed