Sukabumi – Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bapenda Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah Kecamatan Cicurug pada Rabu (4/3/2026).
Sidak tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke DPRD Kabupaten Sukabumi terkait dugaan aktivitas usaha yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan resmi.
Adapun dua perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan yakni PT Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, yang merupakan eks pabrik PT Ginza Cipta dan bergerak di industri spare part mobil berbahan baku karet. Selain itu, tim juga mendatangi PT Kaya Karung Bersama yang berada di RT 03/RW 01 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, yang bergerak di industri pabrik karung plastik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama tim turun langsung melakukan pemeriksaan administrasi serta legalitas usaha kedua perusahaan tersebut. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa perusahaan telah menjalankan aktivitas operasional, namun belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar regulasi perizinan berusaha yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin sesuai tingkat risiko kegiatan sebelum memulai operasional. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ditegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, aktivitas usaha tanpa legalitas juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Ketertiban Umum dan Penegakan Perda, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki izin.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd., menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen perizinan kedua perusahaan tersebut melalui DPMPTSP.
“Jika nantinya terbukti tidak memenuhi ketentuan, maka Tim Terpadu akan merekomendasikan langkah tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami tidak menghambat investasi, tetapi setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan. Legalitas merupakan syarat utama agar tidak merugikan masyarakat, lingkungan, maupun daerah,” tegasnya di sela kegiatan sidak.
Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen menjaga supremasi hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan patuh terhadap regulasi. Sementara itu, DPMPTSP akan melakukan telaah administratif guna memastikan apakah perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai klasifikasi usaha.
Sementara itu, Ketua LSM Latas (Lembaga Advokasi Tata Sistem) Fery Permana, SH., MH., menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa jika benar perusahaan beroperasi tanpa izin lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, maka hal itu merupakan pelanggaran serius.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Ia juga menambahkan bahwa apabila terdapat unsur kesengajaan menjalankan usaha tanpa izin yang menimbulkan kerugian atau dampak lingkungan, maka hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana sesuai regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun demikian, hingga sidak dilakukan dan temuan pelanggaran muncul, aktivitas usaha di kedua perusahaan tersebut masih tetap berjalan dan belum ada tindakan penyegelan maupun penghentian operasional. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait ketegasan penegakan hukum di daerah.
Masyarakat pun kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, apakah akan dilakukan penghentian operasional sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi atau tindakan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat, dikhawatirkan supremasi hukum hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata di lapangan.










