Sukabumi – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya telah melakukan intimidasi terhadap dua nelayan yang melaporkan Kepala Desa Mandrajaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu.
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku namanya telah dicemarkan, bahkan merasa terzalimi atas pemberitaan sejumlah media online yang menyebut dirinya terlibat intimidasi.
“Saya merasa nama baik saya telah dicemarkan. Apalagi disebut dalam judul-judul berita bahwa saya mengintimidasi dua nelayan, padahal saya sama sekali tidak mengenal mereka,” ujar Andri, Rabu (11/6/2025).
Menurut Andri, pertemuan antara dirinya, dua nelayan, dan Kepala Desa Mandrajaya terjadi pada 5 Juni 2025 di kediamannya di Kampung Ciloa, Desa Ciwaru. Dalam pertemuan tersebut, kata Andri, kedua belah pihak hadir untuk klarifikasi dan akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
“Pertemuan itu untuk meluruskan kesalahpahaman mengenai laporan bantuan perahu. Mereka datang secara sukarela dan dalam suasana kekeluargaan. Disaksikan juga oleh Kapolsek Ciemas serta beberapa saksi lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan atau tekanan dalam pertemuan tersebut, dan menilai tudingan intimidasi tersebut sebagai fitnah. Karena itu, ia tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna menjaga nama baiknya.
“Kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menilai apakah perlu mengambil langkah hukum karena ini sudah menyebar luas di media,” katanya.
Andri menambahkan, dirinya memahami pentingnya bantuan perahu bagi masyarakat nelayan, namun menekankan bahwa pengajuannya harus melalui jalur resmi dan atas nama kelompok yang terdaftar.
Sementara itu, Dede Abdullah, salah satu saksi dalam pertemuan tersebut, membenarkan bahwa proses musyawarah berlangsung damai dan tanpa tekanan. “Semua pihak hadir secara sukarela dan sepakat bahwa ini murni kesalahpahaman yang harus diselesaikan secara baik-baik,” ujarnya.
Adapun Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menyatakan bahwa proses hukum terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh Kepala Desa Mandrajaya masih berjalan dan belum ada pencabutan laporan dari pelapor. Laporan tersebut telah teregister pada 4 Juni 2025 dengan Nomor: STBL/269/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.
Komentar