Sukabumi – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) tidak dapat diperlakukan seperti kewajiban fiskal berupa pajak atau retribusi. Meskipun pelaksanaannya bersifat wajib secara regulasi, CSR pada hakikatnya berangkat dari komitmen moral perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar area operasionalnya.
Bayu menjelaskan, ketiadaan ketentuan nominal dalam CSR bukanlah kekurangan regulasi, melainkan pembeda yang disengaja antara CSR dan kewajiban keuangan negara lainnya. CSR dirancang fleksibel agar disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masing-masing perusahaan.
“CSR memang diwajibkan oleh aturan, tetapi tidak ditetapkan dengan angka tertentu. Dasarnya adalah tanggung jawab moral perusahaan, sehingga penganggarannya bersifat sukarela sesuai kapasitas perusahaan,” ujar Bayu, Senin (12/1/2025).
Ia mengungkapkan, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJS-PKBL) secara tegas mengatur kewajiban CSR tanpa mencantumkan besaran anggaran. Menurutnya, kewajiban finansial perusahaan kepada negara telah diselesaikan melalui mekanisme pajak, perizinan, dan kewajiban administratif lainnya.
Namun demikian, Bayu menekankan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban negara tidak otomatis menggugurkan tanggung jawab sosial perusahaan. Di sinilah peran CSR menjadi penting sebagai sarana etis untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan terdampak aktivitas usaha.
Bayu juga mengkritisi kecenderungan pemerintah daerah yang mulai menjadikan CSR sebagai penopang pembangunan akibat keterbatasan anggaran. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menggeser makna CSR dari tanggung jawab sosial menjadi sekadar sumber pendanaan alternatif.
“Faktanya, pengelolaan CSR di Kabupaten Sukabumi masih dominan bersifat administratif. Tolok ukurnya sebatas laporan yang diunggah ke aplikasi CSR Jabar, bukan pada kualitas program dan dampak nyatanya bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti pembagian peran antara Forum CSR dan Tim Fasilitasi. Bayu menilai dorongan terhadap komitmen dan partisipasi perusahaan seharusnya menjadi tanggung jawab Tim Fasilitasi sebagai representasi pemerintah daerah, bukan sepenuhnya dibebankan kepada Forum CSR yang terdiri dari unsur perusahaan.
“Jika fungsi ini tidak diluruskan, CSR akan terus dipandang sebagai formalitas laporan semata, bukan sebagai instrumen pembangunan sosial yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv)










