oleh

Diduga Akan Berunjuk Rasa Anarkis, Dua Pemuda Diamankan di Depan DPRD Sukabumi

Sukabumi – Dua pemuda, Kiran Kumar (26) dan Muhamad Tegar Firdaus (18), diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi karena diduga akan melakukan aksi unjuk rasa anarkis di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (1/9/2025).

Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi, IPTU Hartono, kedua pemuda ini ditangkap setelah kedapatan membawa empat ban bekas. Mereka mengaku mendapatkan informasi tentang rencana unjuk rasa melalui grup media sosial dan berencana membakar ban-ban tersebut jika aksi jadi dilakukan.

Meskipun demikian, keduanya mengaku tidak mengetahui siapa koordinator lapangan (korlap) dari aksi tersebut. Mereka juga tidak memahami aturan penyampaian pendapat di muka umum. Setelah dimintai keterangan, keduanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Keduanya kemudian diserahkan kembali kepada keluarga.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan bahwa Polres Sukabumi tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi anarkis yang mengganggu ketertiban. Ia mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara santun dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau generasi muda agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed