DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD pada Rabu (12/11/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pembahasan Propemperda telah selesai, termasuk penyusunan 13 Raperda prioritas yang akan menjadi fokus pembahasan di tahun 2026.
“Kami bersyukur prosesnya berjalan lancar. Propemperda 2026 menjadi pijakan penting bagi DPRD dalam memastikan kebijakan legislasi berpihak pada masyarakat,” kata Budi.
Rapat tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Sukabumi, menandai sahnya Propemperda 2026 sebagai arah pembangunan hukum daerah tahun mendatang.
Budi turut mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan program tersebut. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk terus menjaga sinergi dengan pemerintah daerah demi menghadirkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penetapan Propemperda 2026 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan legislasi yang responsif dan mendukung kemajuan Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan.










