Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi melaksanakan Reses Ke-II Tahun Sidang 2026 yang berlangsung selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 Juni 2026. Kegiatan tersebut menjadi agenda konstitusional DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung sekaligus memastikan kebutuhan warga dapat terakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Mengusung tema “Mendengar Aspirasi, Mengawal Pembangunan, Bersama Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah”, seluruh anggota DPRD turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menjalin komunikasi dengan masyarakat serta menghimpun berbagai usulan pembangunan dari tingkat bawah.
Pelaksanaan reses tahun ini dilakukan secara masif dengan melibatkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 49 anggota dewan diterjunkan ke lapangan untuk menyelenggarakan kegiatan reses di 147 titik yang tersebar di 110 desa dan mencakup 42 kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Setiap anggota DPRD dijadwalkan melaksanakan tiga titik reses di daerah pemilihannya masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyerapan aspirasi berjalan lebih maksimal serta memberikan ruang dialog yang luas antara masyarakat dan wakil rakyat.
Melalui kegiatan reses, DPRD Kabupaten Sukabumi berupaya menghimpun berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, hingga berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain menjadi sarana penyerapan aspirasi, reses juga bertujuan memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. Melalui dialog langsung, masyarakat dapat menyampaikan usulan, masukan, maupun berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
DPRD menegaskan bahwa kegiatan reses bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan instrumen penting untuk memastikan kebijakan pembangunan benar-benar berangkat dari kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Hasil dari seluruh kegiatan reses nantinya akan dihimpun dan dirumuskan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi untuk kemudian dibahas dalam rapat paripurna. Aspirasi yang terkumpul akan menjadi bagian dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang selanjutnya dijadikan salah satu referensi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi.
Dengan pelaksanaan Reses Ke-II Tahun Sidang 2026 ini, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap berbagai aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara optimal sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih tepat sasaran, merata, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.









