Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menetapkan sejumlah keputusan penting dalam Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).
Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain mengesahkan regulasi terkait penyandang disabilitas, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat, serta sejumlah undangan lainnya.
Rangkaian rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai hasil pembahasan Raperda tentang Disabilitas. Laporan tersebut disampaikan oleh Hendra Purnama, S.Si.
Setelah melalui proses pembahasan serta memperoleh persetujuan bersama, DPRD Kabupaten Sukabumi secara resmi menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.
Pengesahan Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian penting dalam memperkuat jaminan terhadap hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam meningkatkan aksesibilitas, memastikan kesetaraan kesempatan, serta memberikan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas. Perda tersebut juga diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan yang lebih inklusif bagi seluruh masyarakat.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan laporan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, menyampaikan laporan hasil pembahasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembahasan Perubahan KUA dan PPAS telah dilakukan secara intensif pada 4 hingga 5 Agustus 2026.
Hasil pembahasan yang telah disepakati kemudian dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut akan menjadi landasan resmi bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat yang sama, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan sambutan terkait hasil kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Bupati juga menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas pengesahan Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Selain itu, Bupati menyerahkan Nota Pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata. Penyerahan tersebut menjadi langkah awal untuk memasuki proses pembahasan regulasi yang berkaitan dengan pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Sukabumi.
Menjelang berakhirnya rapat paripurna, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Uden Abdunnatsir menyampaikan Nota Penjelasan mengenai Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Raperda tentang perubahan regulasi ketenagakerjaan tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Dengan disahkannya Perda tentang Disabilitas serta tercapainya kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan perlindungan terhadap kelompok rentan, serta menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Pengelolaan anggaran yang terarah, transparan, dan akuntabel diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, pembahasan dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dijadwalkan kembali dilanjutkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi berikutnya pada 10 Agustus 2026.
Rapat tersebut akan mengagendakan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi serta penyampaian pendapat Bupati Sukabumi terhadap kedua Raperda tersebut.










