oleh

DPRD Sukabumi Sahkan Raperda APBD 2026 dan Penataan Pusat Perbelanjaan

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (14/10/2025) dengan agenda pembahasan dan persetujuan dua Raperda strategis, yaitu Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan perwakilan masyarakat. Dalam agenda tersebut, Badan Anggaran dan Komisi III DPRD menyampaikan laporan pembahasan, dilanjutkan pengambilan keputusan hingga persetujuan bersama.

Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi daerah, kemampuan pendapatan, serta prioritas pembangunan. Ia mengapresiasi masukan dan kerja sama DPRD dalam proses pembahasan, serta menegaskan bahwa rancangan APBD yang telah disetujui akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi sesuai ketentuan peraturan.

Terkait Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut diperlukan agar pertumbuhan ritel modern tidak menghambat pasar rakyat dan pelaku UMKM. Raperda ini mengatur zonasi pendirian toko swalayan, jarak dengan pasar tradisional, jam operasional, serta mewajibkan swalayan bermitra dengan UMKM dan IKM lokal. Sanksi administratif akan diterapkan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.

Bupati berharap penetapan Raperda ini dapat mendukung pemerataan ekonomi daerah, menjaga keseimbangan antara sektor usaha modern dan ekonomi kerakyatan, serta menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan berkelanjutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed