Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menargetkan penyelesaian empat regulasi strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat pada awal tahun 2026. Keempat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut mencakup bidang kesejahteraan sosial, perlindungan penyandang disabilitas, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perhubungan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan, Jumat (9/1/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa pembahasan Raperda yang merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya merupakan amanat Tata Tertib DPRD sekaligus kebutuhan mendesak masyarakat akan kepastian hukum.
“Keempat Raperda ini menyangkut layanan dasar dan perlindungan masyarakat, sehingga pembahasannya harus dituntaskan dan tidak boleh berlarut-larut,” ujarnya.
Bayu menjelaskan, keterlambatan penyelesaian Raperda pada tahun lalu disebabkan oleh sejumlah kendala teknis dan substansi yang perlu disesuaikan dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi. Melalui rapat kerja tersebut, DPRD bersama OPD berupaya menyelesaikan berbagai hambatan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan di lapangan.
Lebih lanjut, Bayu menekankan pentingnya komitmen OPD dalam merumuskan peraturan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kondisi nyata di masyarakat.
“Perda harus menjadi solusi, bukan sekadar produk hukum. Substansinya harus mampu menjawab persoalan pelayanan sosial, perlindungan kelompok rentan, ketertiban umum, hingga transportasi,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda juga menyoroti perlunya penataan mekanisme pengusulan Raperda agar lebih tepat sasaran. DPRD diharapkan fokus pada penyusunan regulasi yang bersumber dari aspirasi masyarakat, sementara materi teknis dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah melalui OPD terkait.
Sebagai contoh, Bayu menyebut regulasi tentang pondok pesantren, masyarakat hukum adat, pelestarian pengetahuan tradisional, serta perlindungan kawasan sumber air yang dinilai lahir dari kebutuhan riil masyarakat.
Dengan pembagian peran yang lebih jelas antara DPRD dan pemerintah daerah, Bayu optimistis proses legislasi daerah akan berjalan lebih efektif dan berkualitas.
“Target kami, empat Raperda ini dapat disahkan pada triwulan pertama 2026. Secara substansi sudah matang, tinggal tahap finalisasi dan penyesuaian terakhir bersama OPD terkait,” pungkasnya.










