Sukabumi – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengutuk keras tindakan tidak berperikemanusiaan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan empat pelajar SMP terhadap seorang siswi di Kecamatan Simpenan.
“Kejadian ini sangat kami kecam. Tidak ada ruang untuk kekerasan seksual terhadap anak, terlebih dilakukan secara brutal dan bahkan disebarluaskan di ruang publik,” tegas Ferry pada Selasa (3/6/2025).
Ferry menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum terhadap kasus ini. Ia ingin memastikan bahwa para pelaku mendapat hukuman yang sepadan, sementara korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang layak.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut masa depan seorang anak yang telah menjadi korban. DPRD akan terus mendampingi proses ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” jelasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum agar menangani kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Selain itu, Ferry mengajak semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
“Meski penanganan kasus saat ini berada di tangan Polres Sukabumi, kami dari legislatif akan terus memantau sampai prosesnya tuntas,” tambahnya.
Ferry menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas lembaga hukum, tapi juga peran aktif dari keluarga, sekolah, dan masyarakat.
“Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen penuh mendukung jalannya proses hukum dan menjamin korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025. Empat pelajar laki-laki dari sekolah yang sama diduga telah mencekoki korban dengan minuman keras sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual dan penganiayaan.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Rabu, 28 Mei 2025. Menurut Kanit PPA Ipda Agus Murtado, proses penyelidikan masih berjalan, dan karena para pelaku maupun korban masih di bawah umur, penanganannya dilakukan dengan pendekatan berbasis perlindungan anak.
Komentar