oleh

Komisi I DPRD Sukabumi Bahas Harmonisasi Raperda Investasi dan Tanah Terlantar di Kanwil Kemenkumham Jabar

Bandung – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Selasa (22/5/2025), dalam rangka harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas, yakni Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar.

Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Sukabumi yang diketuai Iwan Ridwan, bersama perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Fokus pembahasan diarahkan pada sinkronisasi isi Raperda dengan regulasi yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Harmonisasi ini bagian penting dari proses penyusunan Raperda agar sesuai dengan kerangka hukum nasional, sekaligus menjadi wadah menerima masukan strategis dari Kanwil Kemenkumham Jabar,” kata Iwan Ridwan.

Ia menambahkan, dua Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat daya tarik investasi daerah dan menciptakan kepastian hukum bagi para investor. “Kami ingin regulasi yang dilahirkan bisa mendukung terciptanya lapangan kerja dan kemajuan ekonomi di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Anggota Komisi I, Jalil Abdillah, menegaskan bahwa penyusunan dua Raperda ini bertujuan untuk menata regulasi investasi dan optimalisasi lahan terlantar agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam forum tersebut, perancang perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham menyarankan agar judul Raperda tentang Investasi dikaji ulang agar tidak menimbulkan ambiguitas dan lebih mencerminkan substansi pengaturannya. Selain itu, pemetaan kewenangan daerah juga harus jelas agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan undang-undang.

Terkait Raperda tentang Tanah Terlantar, Kanwil menekankan pentingnya menyesuaikan substansi dengan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengelolaan tanah terlantar merupakan urusan non-pelayanan dasar pemerintah daerah.

Kanwil juga menjelaskan bahwa tanah terlantar dapat dialokasikan atau diberikan hak pengelolaannya kepada pihak lain melalui mekanisme yang terbuka dan kompetitif, sesuai dengan regulasi. Selain itu, kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai aset bank tanah untuk dimanfaatkan secara produktif.

Adapun dasar hukum pendataan tanah terlantar mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021.

Dengan proses harmonisasi ini, DPRD berharap Raperda yang dihasilkan benar-benar relevan, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kabupaten Sukabumi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed