Sukabumi – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengadakan rapat paripurna untuk membahas dua agenda penting terkait anggaran. Agenda pertama adalah mendengarkan tanggapan Bupati Sukabumi Asep Japar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Dalam tanggapannya, Bupati mengapresiasi masukan dari fraksi-fraksi dan berjanji akan menjadikannya bahan evaluasi untuk menyempurnakan APBD. Ia menekankan perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi dan pendataan potensi daerah.
Bupati juga menjelaskan bahwa terjadi kenaikan pos belanja daerah dalam APBD, salah satunya karena kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tunjangan yang setara dengan PNS. Ia juga meminta agar proyek pembangunan infrastruktur diselesaikan tepat waktu agar tidak tertunda ke tahun berikutnya.
Agenda kedua, Bupati Asep Japar menyampaikan nota pengantar untuk Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Ia mengatakan bahwa penyusunan anggaran ini berfokus pada belanja wajib dan program prioritas daerah, serta diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Namun, dokumen KUA-PPAS 2026 masih bersifat sementara karena Peraturan Presiden mengenai rincian APBN 2026 belum diterbitkan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa tanggapan Bupati telah diterima dan akan segera dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi dan komisi sebelum disahkan.
Komentar