Sukabumi – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memberikan apresiasi penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yang menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2024 ke belakang. Menurutnya, kebijakan ini adalah terobosan yang berpihak pada masyarakat kecil.
Budi Azhar menyampaikan hal ini setelah menghadiri acara “Gebyar Sipenyu” yang diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia menilai kebijakan ini berbeda dengan tren di daerah lain yang justru menaikkan pajak.
Budi Azhar menambahkan, kebijakan ini meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong mereka untuk tetap taat membayar pajak tepat waktu. DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengapresiasi program hadiah khusus berupa umrah bagi wajib pajak yang patuh. Ia menilai, hadiah ini adalah bentuk penghargaan luar biasa yang akan memotivasi masyarakat.
Dengan adanya penghapusan tunggakan dan hadiah umrah, Budi Azhar berharap masyarakat merasa dihargai dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi bisa meningkat.
Komentar