oleh

Sosialisasi Tarif Efektif Rata-rata (TER), KPP Pratama Edukasi DPRD Kabupaten Sukabumi Soal Pemotongan Pajak

-Berita, DPRD-5 views

Sukabumi – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pemotongan pajak penghasilan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan bekerja sama dengan KPP Pratama Sukabumi menggelar sosialisasi terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Selasa (27/5) dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Sosialisasi ini diselenggarakan atas permintaan DPRD Kabupaten Sukabumi kepada KPP Pratama Sukabumi, yang kemudian mengajukan permohonan narasumber kepada KPP Pratama Jakarta Pademangan karena lokasi acara berada dalam wilayah kerja mereka.

Penyuluh Pajak Eka Maryanti menjadi narasumber utama dalam kegiatan ini, didampingi dua pegawai dari Seksi Pelayanan. Acara ini diikuti oleh 30 peserta dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Lina Evelin Marlina.

Dalam penyampaian materinya, perwakilan KPP menyoroti peralihan regulasi pemotongan pajak penghasilan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Perubahan ini membawa dampak signifikan terhadap tarif yang digunakan dan jumlah potongan pajak yang dikenakan, khususnya bagi para wakil rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Sosialisasi ini dianggap penting mengingat masih ditemukan ketidakkonsistenan dalam penerapan pemotongan PPh Pasal 21 meskipun regulasi baru telah diterapkan selama dua tahun. Eka Maryanti menekankan bahwa besarnya potongan pajak menunjukkan tingginya penghasilan dan besarnya kontribusi kepada negara. “Bangga harusnya kalau potongan pajak kita besar, itu bukti penghasilan kita besar, dan kontribusi kita untuk negara juga besar,” ujarnya.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan pengaruh jumlah tanggungan terhadap Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Eka menjelaskan bahwa maksimal tiga anak dapat menjadi tanggungan, sedangkan untuk istri hanya satu yang diakui secara sah sebagai tambahan PTKP.

Kepala KPP Pratama Jakarta Pademangan dan KPP Pratama Sukabumi menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran para peserta, khususnya anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, akan pentingnya kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed