oleh

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Sambut Baik Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Dorong Aturan Teknis Segera Terbit

Sukabumi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Ia menilai keputusan tersebut sebagai landasan hukum penting yang harus dihormati dan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.

“Putusan ini harus dihargai dan dijadikan dasar hukum untuk pelaksanaan pemilu, baik tingkat nasional maupun daerah,” ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Jumat (27/6/2025).

Lebih lanjut, H. Usep mendorong agar pemerintah pusat segera menyusun dan mengeluarkan aturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keputusan MK tersebut. Menurutnya, kejelasan regulasi teknis sangat dibutuhkan agar penyelenggaraan pemilu berjalan lancar dan sesuai aturan.

“Saya berharap pihak-pihak di tingkat pusat segera menindaklanjuti keputusan ini dengan mengeluarkan pedoman teknis, agar dapat digunakan oleh para penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Ia juga menilai bahwa pemisahan antara pemilu nasional dan lokal akan membawa dampak positif terhadap kualitas pemilu secara keseluruhan. Meskipun sistem pemilu serentak sebelumnya memiliki kelebihan, Uden menyebut ada kendala besar, khususnya di sisi teknis pelaksanaan.

“Sistem pemilu serentak itu memang ada kelebihannya, tapi juga punya kelemahan. Salah satunya adalah beban berat yang harus ditanggung petugas, terutama KPPS. Bahkan tidak sedikit petugas yang kelelahan hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Dengan adanya putusan MK ini, sistem pemilu serentak lima kotak—yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota—akan diganti dengan sistem pemilu yang terpisah antara pusat dan daerah.

MK menetapkan bahwa pemilu lokal dapat diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Jika pemilu nasional tetap dilangsungkan pada 2029, maka pemilu daerah kemungkinan besar akan digelar pada 2031.

Hal ini membuka kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota legislatif daerah hasil Pemilu 2024, termasuk anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, hingga tahun 2031. Usep berharap kejelasan regulasi segera hadir agar daerah dapat bersiap secara optimal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed