Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2026. Penandatanganan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Palabuhanratu pada Jumat (29/8/2025).
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS telah diselesaikan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan ini akan menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.
Menurut Budi Azhar, KUA-PPAS yang disepakati ini selaras dengan visi dan misi Bupati Sukabumi yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia menambahkan, KUA-PPAS merupakan kebijakan umum yang akan diterjemahkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan RAPBD 2026.
Mengenai potensi kenaikan APBD, Budi Azhar menjelaskan bahwa saat ini masih berupa asumsi pendapatan dan belanja. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai upaya, seperti penyesuaian pajak tanah dan pembuatan regulasi yang mendukung peningkatan PAD demi kesejahteraan masyarakat.
Komentar