DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis untuk Optimalkan Aset Daerah dan Tata Kelola Transportasi

Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang mengatur pemanfaatan kawasan dan tanah telantar serta penyelenggaraan perhubungan. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).

Persetujuan bersama terhadap kedua raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah guna mendukung pembangunan yang lebih terarah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi aset daerah dan peningkatan kualitas layanan transportasi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini membahas tiga agenda utama yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus).

Menurutnya, agenda pertama adalah perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Agenda kedua berupa persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang telah selesai dibahas dan selanjutnya akan diproses untuk mendapatkan pengesahan. Sementara agenda ketiga adalah pembahasan Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Telantar.

“Hari ini kami melaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda penting yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Alhamdulillah seluruh agenda berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Budi berharap kedua raperda yang telah disetujui tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Setelah disahkannya kedua raperda ini, kami berharap dapat memberikan dampak positif dan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap kedua raperda tersebut.

Menurut Bupati, Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Telantar disusun sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini belum dikelola secara maksimal. Regulasi tersebut diharapkan mampu membuka peluang pemanfaatan lahan produktif yang berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat.

“Dengan adanya raperda ini, tanah-tanah yang selama ini belum dimanfaatkan dapat dioptimalkan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.

Bupati menegaskan bahwa tanah merupakan salah satu modal dasar pembangunan yang memiliki nilai strategis. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara efektif agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan juga dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola transportasi di Kabupaten Sukabumi. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan mampu menunjang mobilitas masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan keselamatan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian daerah melalui sistem transportasi yang lebih baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed