Sukabumi – Polemik dugaan pelanggaran perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi. Sejumlah warga yang tergabung dalam Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) PAC Palabuhanratu mendesak pemerintah daerah agar bertindak tegas terhadap perusahaan pemilik tower yang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi pada Selasa (5/5/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD, Hamzah Gurnita, bersama sejumlah anggota dewan dan dihadiri perwakilan dari Dinas Perizinan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DPTR, serta Satpol PP.
Dalam kesempatan itu, Hamzah Gurnita menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan SLF bagi bangunan menara telekomunikasi merupakan aturan yang wajib dipenuhi.
“Dugaan sementara ada perusahaan tower yang belum memiliki SLF. Ini sudah jelas aturannya,” tegas Hamzah.
Ia meminta seluruh perusahaan yang berkaitan segera melengkapi dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, DPRD siap merekomendasikan langkah tegas kepada pihak terkait.
“Kalau dinas tidak berani, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk merekomendasikan tindakan tegas,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan atau yang akrab disapa Bambam, menilai persoalan belum adanya SLF tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tower.
“Bangunan tower tanpa SLF berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah nyata, termasuk opsi penyegelan dan penghentian sementara operasional tower apabila terbukti melanggar aturan.
Sebelumnya, persoalan ini juga sempat dibahas dalam audiensi di Aula Desa Citepus pada 16 April 2026. Saat itu, pihak perusahaan disebut telah berkomitmen melakukan sosialisasi kepada warga, memberikan bantuan CSR, serta bertanggung jawab terhadap dampak bencana. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen SLF yang diminta masyarakat belum juga ditunjukkan.
Bapeksi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian dan tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan.
“Yang kami dorong adalah tata kelola administrasi yang benar sesuai aturan. Jangan sampai hak masyarakat terabaikan,” pungkas Ramdan.









![[UNSET]](https://www.wartasukabumionline.com/wp-content/uploads/2025/06/UNSET-150x150.jpg)
